Date: 07-07-2025 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PENGAWASANKREDIT GUNA MENEKAN RESIKO TUNGGAKAN (STUDI PADA PD BPR, KEDUNGWARU TULUNGAGUNG)

Thesis Detail
Author KASMAWATI
Student's ID (NPK) K.2001.1.26331 (MANAJEMEN)
Subject PERBANKAN
Keyword PENGAWASAN KREDIT GUNA MENEKAN RESIKO
Page(s) 73
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN 1983), maka titik berat pembangunan jangka panjang THP II (PJPT II) pada bidang ekonomi dengan peningkatan sumber daya manusia. Keberhasilan dari pembangunan ditentukan oleh banyak faktor antara lain sebagai tersebut dibawah ini : Pembangunan ekonomi suatu negara akan berhasil jika tersedia banyak wiraswasta di negara tersebut, yang mana jika wiraswasta tersebut dapat bekerja jika didukung suatu industri perbankan (Lembaga Keuangan) yang sehat karena industri perbankan merupakan urat nadi suatu perekonomian. Investasi melalui tabungan akan berhubungan dengan perbankan sehingga perlu peningkatan operasi bank, suatu mekanisme peningkatan operasional bank dilakukan melalui peningkatan manajemen perkreditan bank dengan dipusatkan pada pengawasan kredit. Pengawasan disini bank mampu melihat bagaimana pelaksanaan petugas kredit dalam mengeluarkan kreditnya dan mampu meminimalisasi resiko yang ada. Bank sebagai badan usaha yang mempunyai tujuan yaitu mencari keuntungan (profit) dan menunjang pemerintah dalam arah peningkatan pendapatan ( sebagai agent of development ) dengan tujuan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan melepas kembali dana kepada masyarakat melalui kredit. Maksud dan tujuan dari pengawasan kredit adalah agar kredit yang diberikan benar-benar dipergunakan dan bermanfaat bagi para debitur tanpa membuat kerugian pihak bank. Salah satu cara lain untuk memperkecil atau mengurangi resiko tunggakan kredit yaitu dengan cara atau jalan melakukan pembinaan atau pengawasan kredit. Untuk dapat melaksanakan keinginan tersebut diharapkan pengawasan kredit ini betul-betul dijalankan sesuai dengan fungsi manajemen yaitu pengawasan secara aktif bergerak bersama-sama dengan fungsi manajemen lainnya. Hal ini dilakukan akan mengurangi atau memperkecil resiko yang akan timbul dari adanya pelepasan kredit. Jadi pengawasan kredit mempunyai arti yang sangat penting dalam melaksanakan suatu kegiatan disegala bidang, demikian juga dengan bank harus melaksanakan atau melakukan pengawasan terhadap nasabah terutama nasabah debitur dan seluruh karyawan itu sendiri. Dalam pengamanan fasilitas pembiayaan, perlu dilakukan pengawasan secara keseluruhan maupun secara individual (Sinungan 1995:148-149). Pengawasan pembiayaan menjamin aktivitas pembiayaan bank dan mengendalikan terjadinya penyimpangan yang tidak dikehendaki, sehingga timbulnya resiko pembiayaan dapat ditekan seminimal mungkin. Penyelewengan mudah timbul sejak pembiayaan mulai disalurkan dan bila dalam pemberian pembiayaan bank kurang memperhatikan aspek pengawasan, maka segala permasalahan yang timbul baru terdeteksi setelah masalah tersebut menjadi berat dan sulit diatasi. Keadaan ini dapat menyebabkan kwalitas pembiayaan memburuk dan jumlah tunggakan semakin meningkat. Apabila tunggakan demi tunggakan itu dibiarkan berlarut-larut akan semakin membengkak pada akhirnya menjadi pembiayaan macet. Oleh karena itu pembiayaan yang telah diberikan perlu diawasi terus menerus pada saat jatuh tempo.

 

10.1.116.84