Date: 02-07-2025 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PENERAPAN METODE GROSS UP DI DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI UPAYA PERENCANAAN PAJAK PADA PR "HF PRIMA" MALANG

Thesis Detail
Author RENI FITRIANA
Student's ID (NPK) A.2002.1.27455 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword METODE GROSS UP,PAJAK PENGHASILAN,PASAL 21
Page(s) 94
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

ABSTRAKSI Pajak adalah dana yang dikumpulkan dari rakyat sebagai iuran yang dipaksakan dan merupakan salah satu sumber pembiayaan negara. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan pajak agar perusahaan dapat meminimalkan beban pajaknya, namun masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan, sehingga tercipta pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar. Tujuan skripsi ini adalah : (1) Untuk mengetahui perbedaan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 sebelum menerapkan metode gross Up dan setelah menerapkan metode Gross Up, (2) Untuk mengetahui perbedaan besarnya jumlah pembayaran pajak perusahaan tanpa Gross Up dan pembayaran pajak perusahaan dengan Gross Up. Metode Gross Up dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan merupakan alternatif bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi dalam pembayaran pajak. Dengan metode tersebut, perusahaan akan diuntungkan secara fiskal karena tunjangan pajak akibat penerapan metode Gross Up tersebut dapat menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak pemberi kerja ( perusahaan ). Karyawan juga merasa senang dengan adanya penerapan metode Gross Up, karena gaji yang mereka terima tidak dipotong pajak penghasilan pasal 21. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah study kasus. Penelitian studi kasus merupakan penelitian dengan maksud mengambil suatu permasalahan atau kasus dalam perusahaan yang dijadikan sebagai objek, kemudian dianalisa sesuai dengan Undang – Undang Pajak sebagai upaya mencari alternatif pemecahan masalah. Peubah dan pengukurannya yaitu perencanaan pajak dan pajak penghasilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa laba bersih PR “HF PRIMA” Malang mengalami penurunan setelah diterapkannya perencanaan pajak dengan metode Gross Up. Laba kena pajak tanpa Gross Up sebesar Rp 61.656.788, sedangkan laba kena pajak dengan Gross up sebesar Rp 56.497.791. Dari sini dapat dilihat bahwa PR “HF PRIMA” Malang dapat melakukan penghematan pajak sebesar Rp 5.158.997. Pembayaran PPh Pasal 21 tanpa Gross Up tahun 2005 sebesar Rp 6.784.518,2, sedangkan pembayaran PPh Pasal 21 dengan Gross Up sebesar Rp 5.974.668,65. Maka dalam satu tahun PR “HF PRIMA” Malang dapat menghemat pajak penghasilan sebesar Rp 809.849.55, atau Rp 67.487,46 setiap bulannya. Implikasi dari penelitian tersebut, perusahaan dapat menerapkan perencanaan pajak dengan metode Gross Up. Kata Kunci : Metode Gross Up

 

10.1.174.234