Date: 18-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PERENCANAAN PAJAK DALAM RANGKA PENGHEMATAN PAJAK PADA PT. PLN (PERSERO) APJ MALANG

Thesis Detail
Author ARI KUSMIATI
Student's ID (NPK) A.2001.1.25796 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword PERENCANAAN,PAJAK,PENGHEMATAN,PLN
Page(s) 67
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

Dalam hal ini, pembahasan yang di lakukan adalah perencanaan pajak dalam rangka penghematan pajak pada PT. PLN (persero) APJ Malang. Pada dasarnya perencanaan pajak merupakan tahap awal dalam manajemen pajak. Bagi Negara pajak merupakan masukan yang sangat di butuhkan guna kepentingan pembangunan untuk tujuan bersama. Tapi di sisi lain, pajak merupakan beban atau biaya oleh wajib pajak. Dengan besarnya penghasilan kena pajak maka pajak yang akan di bayar juga akan besar pula, sehingga kesempatan menabung dan berinvestasi perusahaan menjadi berkurang. Oleh karena itu wajib pajak selalu berusaha untuk meminimalkan dengan cara memaksimalkan biaya, sehingga penghasilan kena pajak akan menjadi kecil. Manajemen pajak merupakan strategi untuk memanfaatkan celah-celah atau kelemahan-kelemahan yang ada dalam UU Perpajakn no. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Manfaat manajemen pajak sendiri yaitu mengharapkan perusahaan mampu mengatur kas keluar dan menghemat besarnya pajak penghasilan. Kebijakan pemerintah pada perusahaan untuk menghitung sendiri (self assessment system) jumlah pajaknya merupakan keuntungan bagi perusahaan, karena perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak untuk meminimalkan pajak yang akan di bayar oleh perusahaan. Perbedaan perlakuan pada biaya dan penghasilan pada SAK dan UU Perpajakan sangat berbeda, pada SAK setiap biaya yang di keluarkan oleh perusahaan merupakan pengurang bagi penghasilan, tapi pada UU Perpajakan ada biaya-biaya yang tidak boleh di kurangkan pada penghasilan, antara lain biaya-biaya yang di keluarkan untuk kepentingan karyawan seperti natura dan kenikmatan yang di berikan pada karyawan dan biaya sumbangan. Jika di jumlahkan biaya-biaya tersebut sangat material sekali. Oleh karena itu jika biaya-biaya tersebut di keluarkan atau tidak menjadi pengurang penghasilan akibatnya laba sebelum pajak atau penghasilan kena pajak akan menjadi besar sehingga pajak yang akan di kenakan akan menjadi besar pula. Maka dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan atau celah-celah yang ada pada UU Perpajakan dengan tanpa melakukan penggelapan atau menutupi keadaan yang sebenarnya maka biaya-biaya tersebut bisa di kurangkan pada penghasilan. Usaha untuk melakukan penghematan pajak dapat di lakukan dengan berbagai cara, sejauh masih dalam bingkai peraturan perundang-undangan (tax avoidance). Adapun strategi yang bisa di lakukan agar penghematan pajak dapat tercapai yaitu pemilihan alternative dasar pembukuan yang di pakai oleh perusahaan, karena dengan memilih basis akrual akan lebih menguntungkan bagi perusahaan. Peluang lain dalam melakukan perencanaan pajak badan sangat banyak di lakukan pada biaya-biaya yang berkaitan dengan kesejahteran karyawan. Adapun kesejahteraan karyawan antara lain pemberian natura atau kenikmatan yang di berikan oleh perusahaan yang merupakan biaya yang cukup material tidak bisa di ikutsertakan sebagai biaya pengurang penghasilan, oleh sebab itu perusahaan memberikan natura dalam bentuk uang, sehingga biaya natura tersebut bisa di jadikan pengurang penghasilan. Penggunaan metode persediaan yang di gunakan oleh perusahaan dan pajak yaitu FIFO. Metode penyusutan yang di pakai untuk perhitungan pajak yang di pakai oleh perusahaan yaitu menggunakan metode saldo menurun. Tahapan dalam melakukan perencanaan pajak yaitu, pertama menganalisa data yang relevan, dalam hal ini di perlukan data-data yang di perlukan untuk melakukan perencanaan pajak, kedua yaitu dengan membuat rencana awal pengenaan pajak yaitu dengan menghitung jumlah pajak yang sesuai dengan UU Perpajakan dengan mengeluarkan biaya-biaya yang yang tidak boleh di kurangkan pada penghasilan. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan pajak. Keempat, mencari kelemahan-kelemahan atau celah-celah pada UU Perpajakan sehingga biaya yang tadinya tidak menjadi pengurang penghasilan akan menjadi pengurang penghasilan tanpa ada usaha untuk melakukan penggelapan dan memperbaiki rencana pajak tersebut. Dan yang terakhir yaitu menetapkan

 

3.15.179.121