Date: 18-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL DALAM RANGKA MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADAPT KARYA TIMUR PRIMA MALANG

Thesis Detail
Author ATIKA DAMAIYANTI
Student's ID (NPK) A.2001.1.26652 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword REKONSILIASI,LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI,LAPORAN KEUANGAN FISKAL,PAJAK PENGHASILAN
Page(s) 125
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) EDI SUDIARTO Drs
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

Laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan yang mencerminkan kegiatan usaha yang dilakukan selama periode tertentu. Pengguna laporan keuangan ini salah satunya adalah fiskus atau pajak. Namun untuk kepentingan perpajakan ini pihak fiskus hanya mengakui laporan keuangan yang disusun berdasar undang-undang perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang ada dalam Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang nantinya akan berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Perbedaan-perbedaan yang terdapat antara Standar Akuntansi Keuangan dengan Undang-Undang Perpajakan tersebut berupa perbedaan metode persediaan dan penyusutan serta perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam pengakuan pendapatan dan biaya ada dua perbedaan yaitu beda tetap dan beda waktu. Dengan mengetahui adanya perbedaan-perbedaan tersebut diharapkan perusahaan dapat menentukan penghasilan kena pajak yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan diperlukan data-data yang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara Standar Akuntansi Keuangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Data-data tersebut dapat berupa data penyusutan aktiva tetap, data mengenai biaya yang boleh dikurangkan dan biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan dan data mengenai laporan keuangan perusahaan. Data-data tersebut akan menjadi bahan yang dibutuhkan untuk menganalisa permasalahan yang ada dalam perusahaan yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian yang diperoleh terdapat perbedaan hasil penyusutan aktiva bukan bangunan menurut akuntansi dan pajak. Selain itu juga terdapat perbedaan pengakuan biaya menurut akuntansi dan pajak , semua perbedaan tersebut masuk dalam dua beda yaitu beda waktu dan beda tetap. Untuk perbedaan penyusutan aktiva tetap dan kerugian piutang masuk dalam beda waktu sedangkan untuk sumbangan dan jamuan tamu masuk dalam beda tetap. Dengan adanya perbedaan tersebut menyebabkan adanya perbedaan pula pada penghasilan kena pajak, laba bersih, laporan beban pokok penjualan, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas dan neraca antara perhitungan menurut akuntansi dan pajak. Setelah perbedaan tersebut diadakan penyesuaian maka akan dapat disusun laporan keuangan fiskal. Hasil penelitian tersebut diperoleh dengan menggunakan beberapa analisa antara lain : Analisa Pendapatan dan Beban Menurut Standar Akuntansi Keuangan, Analisa Pendapatan dan Beban Menurut UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Analisa Beda Tetap dan Beda Waktu Menurut Standar Akuntansi Keuangan dan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan analisa laporan persediaan sampai analisa laporan koreksi fiskal dan perhitungannya. Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan menurut Standar Akuntansi Keuangan 2002 dan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan akan menyebabkan perbedaan besarnya laba kena pajak. Dengan demikian akan terjadi pula perbedaan besarnya pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh perusahaan, sedangkan perbedaan tersebut pada dasarnya disebabkan oleh adanya beda waktu dan beda tetap. Untuk dapat menentukan besarnya pajak penghasilan perusahaan diwajibkan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila terjadi perbedaan seperti terlihat di atas maka harus dilaksanakan rekonsiliasi fiskal. Dengan ditentukannya penghasilan kena pajak maka akan dapat dihitung besarnya pajak penghasilan yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan

 

18.216.173.64