Date: 09-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI USAHA PENGHEMATAN PAJAK TERHUTANG PADA PERUSAHAAN TENUN RAJIN LAWANG

Thesis Detail
Author VINCENTIA INDRIANE
Student's ID (NPK) A.2002.1.27124 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN,PAJAK TERHUTANG,TENUN
Page(s) 140
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

ABSTRAKSI Dalam skripsi ini, membahas yang dilakukan adalah fungsi perencanaan terhadap pajak penghasilan pada perusahaan Tenun ”Rajin” Lawang dalam upaya penghematan pajak terutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Perencanaan pajak merupakan tahapan awal yang menjadi dasar dalam manajemen pajak sebelum fungsi pelaksanaan dan fungsi pengendalian. Pajak bagi negara merupakan pemasukan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan guna mencapai tujuan bersama. Pemerintah saat sekarangpun telah melakukan berbagai upaya dalam bidang perpajakan. Tentunya hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa diantara penerimaan negara yang paling besar adalah dari pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subyek pajak. Namun dilain pihak, bagi wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha, kewajiban membayar pajak seringkali dirasakan sebagai beban. Banyak sekali kejadian yang muncul berkenaan dengan utang pajak ini, sehingga muncul usaha wajib pajak untuk dapat menentukan strategi bagaimana caranya melakukan penghematan pajak. Bahkan ad apula sampai pada tindakan yang lebih kontroversional yaitu dengan melakukan tindakan penggelapan pajak. Tidak termasuk didalam pengertian manajemen pajak adalah penggelapan pajak. Jadi yang dilakukan dalam manajemen pajak (perencanaan pajak penghasilan) adalah strategi untuk memanfaatkan perkecualian-perkecualian ataupun potongan-potongan yang diperkenankan maupun dengan cara memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam UU No. 10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan pada khususnya dan Undang-Undang Perpajakan pada umumnya. Manfaat dilakukannya manajemen pajak adalah diharapkan perusahaan akan mampu untuk mengatur kas keluar dan dapat menghemat besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan. Secara garis besar penelitian ini mengamati unsur-unsur fleksibilitas biaya fiskal. Adapun yang dimaksud dengan fleksibilitas biaya fiskal ini adalah strategi agar biaya yang semula tidak dapat dikurangkan terhadap laba kerja pajak. Bagaimana caranya agar biaya tersebut menjadi dapat dikurangkan terhadap laba kena pajaknya. Perbedaan pengakuan pembiayaan dan penghasilan yang terjadi antara akuntansi pajak dengan akuntansi komersial dapat digolongkan dalam beda waktu dan beda tetap. Setelah melakukan perhitungan-perhitungan dan menganalisa atas laporan keuangan Perusahaan Tenun ”Rajin” Lawang pada tahun 2003 & 2004, pihak perusahaan sebenarnya telah melaksanakan perencanaan pajak penghasilan yang dapat dilihat dari adanya biaya tunjangan PPh 21 atas karyawannya. Biaya ini selain bertujuan untuk meringankan beban tanggungan pajak penghasilan yang ditanggung karyawannya juga karena biaya ini dapat dikurangkan terhadap laba kena pajak perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan belum melakukan perencanaan terhadap pajak penghasilan secara optimal. Hal ini terbukti dengan adanya biaya-biaya fasilitas personil (manajer) dimana pengeluaran ini merupakan pengeluaran yang bersifat pribadi dan dalam ketentuan perpajakan biaya ini tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan kena pajaknya karena merupakan sasaran pajak penghasilan. Agar biaya ini dapat dikurangkan terhadap laba kena pajaknya, maka seharusnya biaya ini di-gross-up-kan ke gaji masing-masing manajer sehingga merupakan allowance yang berupa gaji dan merupakan biaya fiskal bagi perusahaan. Biaya kenikmatan atau natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya apabila tidak diberikan dalam bentuk tunai, menurut perpajakan tidak boleh diperlakukan sebagai biaya fiskal sehingga tidak dapat mengurangi laba fiskalnya. Agar perusahaan dapat memperlakukan sebagai biaya fiskal maka pemberian kenikmatan atau natura tersebut diberikan secara tunai dengan meng-gross-up-kan ke gaji masing-masing karyawan. Dengan di-gross-up-kannya tunjangan PPh 21 dan tunjangan-tunjangan lainnya serta pemberian kenikmatan atau natura ke gaji karyawan akan menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik

 

3.16.66.206