Date: 20-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENGHEMATAN PAJAK PADA PERUSAHAAN ROKOK CENGKIR GADING NGANJUK

Thesis Detail
Author RINDRA TIRTANA
Student's ID (NPK) A.991.24105 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword PAJAK PENGHASILAN,PENGHEMATAN,PAJAK
Page(s) 77
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

Pajak merupakan penerimaan dan pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang sangat berpengaruh besar bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat, untuk itu penerimaan dan pendapatan negara yang berasal dari pajak perlu ditingkatkan melalui reformasi perpajakan. Perusahaan Rokok Cengkir Gading merupakan wajib pajak yang memiliki tujuan untuk mencari laba, sedangkan pajak oleh perusahaan dianggap sebagai beban, untuk itu perusahaan berupaya meminimumkan kewajiban pajak, tanpa ada unsur pengelapan pajak (tax evasion), yaitu dengan cara tax avoidance/ tax planning. Tax planning dalam hal ini dapat dipergunakan oleh perusahaan tersebut diatas, yaitu berfungsi untuk meminimalkan jumlah pajak terutang dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang perpajakan (loop holes) sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang juga merupakan langkah untuk sisi ekonomis bagi wajib pajak (perusahaan). Lebih lanjut dengan menganalisis data-data dengan langkah-langkah : (pertama) Mengevaluasi laporan laba-rugi perusahaan. (kedua) Melakukan tahaptahap perencanaan pajak. Berdasarkan koreksi fiskal atas biaya-biaya yang diakui oleh perusahaan, perusahaan dapat merencanakan upaya penghematan pajak dengan cara berikut: (1) Biaya pengobatan dialihkan menjadi premi asuransi kesehatan, alasannya premi asuransi dianggap sebagai biaya berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a. (2) Biaya sumbangan dialihkan menjadi sumbangan BAZIS yang diatur dalam Undang- Undang 38 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) huruf a, atau dapat disumbangkan ke Aceh atau ke Sumatera Barat yang diatur berdasarkan KMK/No.69/Tahun 2004. (3) Biaya penyusutan, yaitu penyusutan bangunan pabrik, penyusutan peralatan pabrik, penyusutan kendaraan pabrik, penyusutan peralatan kantor, masing-masing disusutkan dengan memperhitungkan kemampuan aktiva atau sebaiknya disusutkan dengan strategi pengakuan biaya penyusutan sesuai dengan yang diinginkan perusahaan melalui mekanisme aturan perpajakan dan tetap berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). (ketiga) Menganalisis laporan keuangan sebagai dasar Tax Planning, pada penerapan perencanaan pajak pada tahun 2005 mengakibatkan penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil dan dapat menghemat pajak, seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini : Tahun PPh sebelum perencanaan pajak PPh setelah perencanaan pajak Penghematan pajak 2005 146.300.355,20 121.173.200,00 25.127.155,20 Dapat dilihat bahwa perencanaan pajak mampu menghemat beban pajak tahun 2005 sebesar Rp 25.127.155,20. Adanya penghematan pajak itu berarti perusahaan dapat menghemat kas untuk membayar kepada kas negara. Hal tersebut disebabkan adanya biaya-biaya yang dialokasikan ke dalam biaya yang dapat diakui oleh Fiskus.

 

18.223.170.21