Date: 20-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

KEEFEKTIVITASAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PT INDOPHERIN JAYA PROBOLINGGO

Thesis Detail
Author EMIL NOVITA HARTONO
Student's ID (NPK) A.2001.1.26194 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword PERENCANAAN , DAN PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK
Page(s) 110
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

ABSTRAKSI Dalam skripsi ini yang diteliti adalah perencanaan pajak karena perencanaan pajak merupakan tahapan awal dalam manajemen pajak sebelum fungsi pelaksanaan dan pengendaliannya. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak digunakan untuk meminimumkan kewajiban pajak. Jadi yang dilakukan dalam manajemen pajak dalam perencanaan pajak adalah strategi untuk memanfaatkan pengecualian-pengecualian yang diizinkan oleh Undang-undang Perpajakan. Dengan dilakukan perencanaan pajak diharapkan perusahaan mampu mengatur kas keluar dan menghemat besarnya beban pajak. Pada dasarnya, laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan berupa laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sering disebut laporan keuangan komersial. Laporan keuangan komersial merupakan hasil akhir dari proses akuntansi dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini mencerminkan kegiatan usaha yang telah dilakukan selama periode tertentu. Namun untuk memenuhi kepentingan perpajakan, khususnya dalam pengisian dan pelaporan seperti pajak penghasilan, laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tidak dapat digunakan, karena laporan yang diinginkan oleh pihak fiskus adalah laporan keuangan yang disusun menurut Undang-undang Perpajakan (UU No. 17 Tahun 2000). Perbedaan dalam dasar penyusunan kedua laporan keuangan tersebut, maka tujuannya pun berbeda. Laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ditujukan untuk menilai kinerja ekonomis dan keadaan finansial, sedangkan laporan keuangan menurut Undang-undang Perpajakan lebih ditujukan untuk menghitung pajak guna memenuhi kewajiban pajak. Penyusunan laporan keuangan menurut Undang-undang perpajakan dapat dilakukan dengan cara melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dalam menyusun laporan rekonsiliasi fiskal, perlu mengetahui pos-pos mana saja yang diakui atau tidak diakui menurut Undangundang Perpajakan, sehingga koreksi fiskal yang dilakukan atas pos-pos laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dapat ditentukan dengan tepat. Perbedaan pengakuan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan Undang-undang perpajakan dikelompokkan menjadi dua yaitu perbedaan tetap dan perbedaan waktu. Dengan adanya perbedaan tersebut menyebabkan jumlah laba akuntansi dan fiskal berbeda. Hal ini dikarenakan prinsip yang digunakan kedua laporan keuangan tersebut berbeda. Setelah mengadakan pengamatan atas laporan keuangan PT Indopherin Jaya Probolinggo pada tahun 2004-2005 ternyata pihak manajemen perusahaan belum optimal dalam melakukan perencanaan pajak penghasilan. Hal ini terbukti dengan adanya banyak tunjangan, entertainment, denda pajak dimana dalam akuntansi fiskal tidak memperbolehkan biaya tersebut diakui sebagai biaya. Biaya tunjangan sebaiknya ditambahkan ke gaji masing-masing karyawan bukan diberikan berupa fasilitas kenikmatan bagi karyawan, sehingga biaya tunjangan dalam akuntansi fiskal dapat digolongkan menjadi biaya. Sedangkan biaya entertainment dalam akuntansi komersial digolongkan kedalam biaya. Tidak demikian dalam akuntansi fiskal biaya entertainment tidak dapat digolongkan kedalam biaya karena tidak ada daftar nominatifnya, agar biaya entertainment dapat diakui sebagai biaya dalam akuntansi fiskal maka biaya entertainment harus disertai daftar nominatif, perlakuan berbeda bagi denda pajak dalam akuntansi komersial denda pajak dimasukkan kedalam biaya yang mengurangi penghasilan, karena biaya denda pajak merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan karena keterlambatan membayar pajak. Perusahaan dikenakan denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan dibidang perpajakan, ketentuan ini menegaskan bahwa sangsi perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Jadi biaya denda

 

3.144.193.231