Date: 20-05-2024 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PERANAN KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( KPPBB ) BLITAR DALAM MENGEFEKTIFKAN TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Thesis Detail
Author RISKA YUDHA WIBAWANTI
Student's ID (NPK) A.2002.1.27214 (AKUNTANSI)
Subject PERPAJAKAN
Keyword PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KPPBB),TUNGGAKAN
Page(s) 106
Submit Date 06-03-2007
Lecture(s) -
-
-
Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

ABSTRAKSI Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan satu jenis pajak pusat yang dananya sebagian besar akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk operasional pembangunan di daerah tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak bumi dan bangunan ini merupakan pajak yang dipungut kepada seluruh masyarakat yang memiliki bangunan di lokasi wajib pajak tanpa terkecuali. Oleh karena itu jika penarikan pajak ini berjalan dengan baik akan mempengaruhi ketersediaan dana yang diperoleh pemerintah daerah. Untuk mendukung ketersediaan dana Pemda maka pihak pemungut harus berupaya mengefektifkan penarikan pajak kepada wajik pajak, termasuk penarikan PBB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penarikan iuran PBB terhadap wajib pajak, untuk mengetahui pelaksanaan penarikan tunggakan PBB pada wajib pajak dan untuk mengetahui penyebab terjadinya tunggakan PBB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terinci, dan mendalam terhadap suatu organisme, lembaga atau gejala tertentu. Alasan digunakannya jenis penelitian ini karena berisikan penelitian ini berisi laporan-laporan atas data-data yang relevan dari objek yang diteliti. Dengan data-data yang relevan, dapat memberikan gambaran situasi atau kejadian sehingga dapat membantu dalam penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh perusahaan. Peubah dalam penelitian ini adalah: (1) Struktur organisasi perusahaan, (2) Sistem dan Prosedur Penerimaan pajak dan (3) Penerimaan Daerah Dari analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa (1) Pajak Bumi dan Bangunan dipungut berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dari obyek bumi dan bangunan dengan tarif 0,5%, dan diatur berdasarkan pasal 5 UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. (2) Pajak Bumi dan Bangunan erat kaitannya dengan dana bantuan untuk desa/kota setempat. Salah satunya besaran dana penyeimbang desa/kota ditentukan berdasarkan potensi dari realisasi PBB di masing-masing desa/kota. Selain itu jumlah PBB yang terbayar juga menentukan besarnya dana alokasi desa/kota, dana operasional, dan administrasi pedukuhan, dana gotong royong, bantuan aspal, dan bantuan lainnya. (3) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Blitar belum efektif dalam melakukan penagihan tunggakan pajak, yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah tunggakan dari tahun 2002-2005, dan prosentase peningkatan tunggakan pada tahun 2005 mencapai 907,06%. (4) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa tunggakan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) tersebut terjadi karena kesalahan KPPBB dalam mendistribusikan SPPT, sehingga SPPT terlambat sampai ke tangan wajib pajak. Selain itu tunggakan terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) tepat pada waktunya dan menurunnya kondisi perekonomian masyarakat setempat karena meningkatnya biaya hidup, sehingga mereka sulit untuk membayar pajak termasuk PBB tepat pada waktunya.

 

18.116.42.158